Standar
Kompetensi :
3. Menampilkan sikap keterbukaan
dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan berrnegara.
Kompetensi dasar :
3.1. Mendeskripsikan pengertian
dan pentingnya keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
3.2. Menganalisis dampak
penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan.
3.3.menunjukkan sikap keterbukaan
dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pendahuluan
Prinsip keterbukaan menghendaki agar penyelenggaraan pemerintahan dilkasanakan
secara terbuka dan transparan, artinya berbagai kebijakan dalam
penyelenggaraan pemerintahan haruslah jelas tidak sembunyi-sembunyi dan rahasia
melainkan perencanaan pelaksanaan dan pertanggungjawaban harus diketahui publik
serta rakyat berhak atas informasi yang faktual mengenai penyelenggaraan
pemerintahan.
Keadilan merupakan suatu ukuran keabsahan suatu tatanan kehidupan
berbangsa bermasyarakat dan bernegara. Perwujudan keadilan perlu
diupayakan dengan memberikan jaminan terhadap tegaknya keadilan.
1. Pengertian Keterbukaan dan keadilan
Keterbukaan atau transparansi berasal dari kata dasar terbuka dan transparan,
yang secara harfiah berarti jernih, tembus cahaya, nyata, jelas, mudah
dipahami, tidak keliru, tidak sangsi atau tidak ada keraguan. Dengan
demikian Keterbukaan atau transparansi adalah tindakan yang memungkinkan suatu
persoalan menjadi jelas mudah dipahami dan tidak disangsikan lagi
kebenarannya. Kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan, keterbukaan
atau transparansi berarti kesediaan pemerintah untuk senantiasa memberikan
informasi faktual mengenai berbagai hal yang berkenaan dengan proses
penyelenggaraan pemerintahan.
Keadilan menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia berasal darai kata adil yang
berarti kejujuran, kelurusan dan keikhlasan dan tidak berat sebelah, tidak
memihak, tidak sewenang-wenang.
Menurut Ensiklopedi
Indonesia kata Adil berarti :
·
Tidak berat sebelah atau tidak memihak kesalah satu
pihak.
·
Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan
hak yang harus diperolehnya.
·
Mengetahui hak dan kewajiban, mana yang benar dan yang
salah, jujur, tepat menurut aturan yang berlaku.
·
Tidak pilih kasih dan pandang siapapun, setiap orang
diperlakukan sesuai hak dan kewajibannya.
2. macam-Macam Keadilan
1) Keradilan Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang
memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan
hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
Contoh:
Ø
adalah adil kalau si A harus membayar sejumlah uang
kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah menerima barang
yang ia pesan dari si A.
Ø
Setiap orang memiliki hidup. Hidup adalah hak
milik setiap orang,maka menghilangkan hidup orang lain adalah perbuatan
melanggar hak dan tidak adil
2) Keadilan Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan
yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan
asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau
kebutuhan.
Contoh:
Ø
Adalah adil kalau si A mendapatkan promosi untuk
menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
Ø
Adalah tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang
koruptor memperoleh penghargaan dari presiden.
3) Keadilan legal (iustitia Legalis),
yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang
dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh:
Ø
Adalah adil kalau semua pengendara mentaati
rambu-rambu lalulintas.
Ø
Adalah adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua
pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.
4) Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah
keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai
dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
Ø
Adakah adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan
karena kejahatan korupsinya sangat besar.
Ø
Adalah tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan
sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.
5) Keadilan kreatif (iustitia creativa) adalah
keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan
untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang
kehidupan.
Contoh:
Ø
Adalah adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan
untuk menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya.
Ø
Adalah tidak adil kalau seorang penyair ditangkap
aparat hanya karena syairnya berisi keritikan terhadap pemerintah.
6). Keadilan protektif (iustitia protectiva)
adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari
tindakan sewenang-wenang pihak lain.
7) Keadilan Sosial
Menurut Franz Magnis
Suseno, keadilan sosial adalah keadilan yang pelaksanaannyatergantung dari
struktur proses eknomi, politik, sosial, budaya dan ideologis dalam
masyarakat. Maka struktur sosial adalah hal pokok dalam mewujudkan
keadilan sosial. Keadilan sosial tidak hanya menyangkut upaya penegakan
keadilan-keadilan tersebut melainkan masalah kepatutan dan pemenuhan
kebutuhan hidup yang wajar bagi masyarakat.
Keadilan menurut Aristoteles :
1) Keadilan Distributif, keadilan yang berhubungan
dengan distribusi jasa dan kemakmuran menurut kerja dan kemampuannya.
2) Keadilan
komutatif, yaitu keadilan yang berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh
setiap orang tanpa melihat jasa-jasa perseorangan.
3) Keadilan
kdrat alam, yaitu keadilan yang bersumber pada hukum kodrat alam.
4) Keadilan
konvensional adalah keadilan yang mengikat warga negara karena keadilan itu
didekritkan melalui kekuasaan.
Keadilan menurut Prof. Dr. Notonagoro SH, menambahkan
adanya keadilan legalitas, yaitu keadilan hukum.
Makna Keterbukaan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Dalam teori demokrasi
pemerintahan yang terbuka adalah suatu hal yang esensial atau penting terutama
akses bebas setiap warga negara terhadap berbagai sumber informasi, supaya
tidak terjadi saling curiga antar individu, masyarakat dengan pemerintah.
Keterbukaan dalam penyelenggaraan yaitu setiap kebijakan haruslah jelas , tidak
dilakukan secara sembunyi, rahasia tetapi perencanaan, pelaksanaan,
pertanggungjawabannya bisa diketahui publik dan rakayat berhak atas informasi
faktual mengenai berbagai hal yang menyangkut pembuatan dan penerapan
kebijakan.
Ada 3 alasan pentingnya keterbukaan dalam
penyelenggaraan pemerintahan :
1) Kekuasaan pada dasarnya cenderung
diselewengkan. Semakin besar kekuasaan semakin besar pula kemungkinan
terjadi penyelewengan.
2) Dasar penyelenggaraan pemerintahanh itu dari
rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, agar penyelenggaraan pememrintahan itu
tetap dijalur yang benar untuk kesejahteraan rakyat.
3) Dengan keterbukaan memungkinkan adanya akses
bebas bebas warganegara terhadap informasi yang pada gilirannya akan memiliki
pemahaman yang jernih sehingga mampu berpartisipasi aktif dalam menciptakan
pemerintahan yang konstruktif dan rasional.
Ciri-ciri keterbukaan menurut David Beetham dan
Kevin Boyle :
1) Pemerintah
menyediakan berbagai informasi faktual mengenai kebijakan yang akan dan
sudah dibuatnya.
2) Adanya
peluangnbagi publik dan pers untuk mendapatkan atau mengakses berbagai dkumen
pemerintah melalui parlemen.
3) Terbukanya
rapat-rapat pemerintah bagi publik dan pers, termasuk rapat-rapat parlemen.
4) Adanya
konsultasi publik yang dilakukan secara sistematik oleh pemerintah mengenai
baerbagai kepemtingan yang berkaitan dengan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan.
Prinsip mengenai
pemerintahan yang terbuka tidak berarti bahwa semua informasi mengenai
penyelenggaraan boleh diakses oleh publik. Ada informasi tertentu yang
tidak boleh diketahui oleh umum berdasarkan undang-undang.
Menurut David
Beetham dan Kevin Boyle ada 5 hal informasi yang tidakboleh
diketahui publik yaitu:
1)
Pertimbangan-pertimbangan kabinet
2) Nasehat
politis yang diberikan kepada menteri
3)
Informasi-informasi yang menyangkut pertahanan nasional, kelangsunganhidup
demokrasi dan keselamatan individu-idividu, warga masyarakat.
4) Rahasia
perdagangan dari oerusahaan swasta.
5) Arsip
pribadi kecuali sangat dibutuhkan.
Menurut Freedom
of Information Act di Amerika Serikat, ada 9 informasi yang bersifat
rahasia namun tidak wajib tergantung pada suatu lembaga, yaitu :
1) Mengenai
keamanan nasional dan politikluar negeri (rencana militer, persenjataan, data
iptek tentang keamanan nasional dan data CIA)
2) Ketentuan internal
lembaga
3) informasi yang secara tegas dilarang UU untuk
diakses publik.
4) Infrmasi bisnis yang bersifat sukarela.
5) Memo internal pemerintah
6) Informasi pribadi (personal
privacy)
7) Data yang berkenaan dengan penyidikan
8) Informasi lembaga keuangan
9) Informasi dan data geologis dan geofisik
mengenai sumbernya.
Pengertian Pemerintahan yang baik (Good Governance):
1. Worl Bank,
Good Gevernance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pemerintahan yang
solid dan bertanggung jawab sejalan dengan prinsip demokrasi,pasar yang
efisien, pencegahan korupsi menjalankan desiplin anggaran dan penciptaan
kerangka hukum dan politik bagi tumbuhnya aktivitas swasta.
2. UNDP,Good
Governance adalah suatu hubnungan yang sinergis dan konstruktif di
antara sektr swasta dan masyarakat.
3. Peraturan
Pemerintah No. 101 tahun 2000, Pemerintahan yangbaik adalah pemerintahan yang
mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas,
tranparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi
hukum dan dapat diterima seluruh masyarakat.
Ciri atau
karakteristik, prinsip Good Governance menurut UNDP :
1. Partisipasi (Participation),
yaitukeikutsertaan masyarakat dalam proses pembuatan keputusan, kebebasan berserikat
dan berpendapat, berpartisipasi secara konstruktif.
2. Aturan
Hukum (rule of law), hukum harus adil tanpa pandang bulu.
3. Tranparan (transparency)
yaitu adanya kebebasan aliran informasi sehingga mudah diakses masyarakat.
4. Daya Tanggap (responsivenes)
yaitu proses yang dilakukan setiap institusi diupayakan untuk melayani berbagai
pihak (stakeholder).
5. Berorientasi
Konsessus (Consensus Oriented) bertindak sebagai mediator bagi
kepentingan yang berbeda untuk mencapai kesepakatan.
6. Berkeadilan (equity)
memberikan kesempatan yang sama baik pada laki maupun
perempuan dalamupaya meningkatkan danmemelihara kualitas hidupnya.
7. Efektifitas dan
Efisiensi (Effectiveness and Efficiency) segala proses dan kelembagaan
diarahkan untuk menghasilkan sesuatu yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan
melalui pemamfaatan berbagai sumber yang tersedia dengan baik.
8. Akuntabilitas (Accountability)
yaitupara pengambilkeputusan baik pemerintah, swasta dan masyarakat
madani harus bertanggung jawab pada publik.
9. Bervisi
strategis (stratrgic Vision) para pemimpin dan masyarakat emiliki
perspektif yang luas dan jangka panjang dalam menyelenggaraan dan
pembangunan dengan mempertimbangkan aspek historis,kultur dan
kompleksitas sosial.
10. Kesalingketerkaitan
(Interrelated),adanya kebijakan yang saling memperkuat dan terkait (mutually
reinforcing) dan tidak berdiri sendiri.
Prinsip-prinsip, ciri atau karakteristik good governance menurut
Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) ada sembilan macam :
a. Partisipasi masyarakat, semua warga
masyarakat mempunyai hak suara dalam pengambilan keputusan, langsung atau tak
langsung melalui lembaga perwakilan yang sah seperti DPR, DPD.
b. Tegaknya supremasi hukum, bersifat adil dan
diberlakukan kepada setiap orang tanpa pandang bulu.
c. Keterbukaan, seluruh informasi mengenai proses
pemerintahan dan mengenai lembaga-lembaga pemerintahan lainnya dapat diakses
oleh pihak yang berkepentingan, informasi harus memadai agar dapat dipantau
rakyat melalui media massa, tv, radio atau internet.
d. Peduli pada stakeholder, lembaga-lembaga dan proses
pemerintahan berusaha melayani masyarakat tanpa diskriminasi.
e. Berorientasi pada konsensus, menjembatani
kepentingan – kepentingan yang berbeda dalam kelompok masyarakatdemi
keentinmgan masyarakat secara menyeluruh.
f. Kesetaraan, semua warga masyarakat memiliki
kesempatan yang sama untuk memperbaiki dan mempertahankan kesejahteraan mereka.
g. Efektifitas dan efisiensi, proses-proses
pemerintahan dan lembaga-lembaga mampu menggunakan sumber daya yang ada
secara maksimal untuk kebutuhan masyarakat.
h. Akuntabilitas, para pengambil keputusan pemerintah,
swasta, organisasi masyarakat bertanggung jawab kepada masyarakat ayau lembaga
yang bersangkutan.
i. Visi Strategis, para pemimpin dan masyarakat
memiliki:
·
Persfektif yang luas jauh kedepan mengenai tata
pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia.
·
Kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan
pemngembangan pemerintahan yang baik
·
Pemahaman atas kompleksitas sejarah, budaya dan sosial
yang menjadi dasar persfektif kedepan tersebut.
Asas-asas umum
Pemerintahan yang baik menurut UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang bersih dan bebas dari KKN pasal 3 yaitu:
1. Asas kepastian
hukum, mengutamakan peraturan perundangan, kepatuatn dan keadilan sebagai dasar
setiap kebijakan penyelenggara negara.
2. Asas tertib
penyelenggara negara, mengedepankan keteraturan, keserasian keseimbangan
sebagai landasan penyelenggaraan negara.
3. asas kepentingan
umum yaitu mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif,
akomodatif dan selektif.
4. Asas
keterbukaan, yaitu membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh
informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif dan tetap memperhatikan
perlindungan terhadap hak asasi pribadi. Golongan dan rahasia negara.
5. Asas
proporsionalitas,mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban
penyelenggara negara.
6. Asas
Profesionalitas, mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etikperaturan
yang berlaku.
7. Asas
akuntabilitas,yaitu setiap kegiatan penyelenggara negar dan hasilnya harus
dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi
sesuai peraturan yang berlaku.
Dampak
Penyelenggaraan yang tidak terbuka (transparan)
Akibat yang secara langsung dari penyelenggaraan pemerintahan yang tidak
transparan adalah terjadinya korupsi politik yaitu penyalahgunaan jabatan publik
untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Di mas orde baru koruosi politik
hampir disemua tingkatan pemerinah, dari pemerintahan desa sampai tingkat
pusat. Negara kita saat itu termasuk salah satu negara terkorup di
dunia. Korupsi politik itu membawa akibat lanjutan yang luar biasa yaitu
krisis multi deminsional di berbagai bidang kehidupan politik, ekonomi, sosial
dan budaya, pertahanan keamanan, krisis kepercayaan rakyat kepada pemerintah,
krisis moral dipemerintahan.
Di bidang politik, lembaga politik baik eksekutif, legislatif dan yudikatif tak
berfungsi optimal. Mereka sangat sedikit menghasilkan kebijakan yang
berpihak untuk kepentingan umum. Sering kali kebijakan itu sebagai proyek
untuk memperkaya diri. Yudikatif sering memutuskan yang bertentangan rasa
keadilan, sebab hukum bisa dibeli.
Di bidang Ekonomi, semua kegiatan ekonomi yang bersinggungan dengan
birokrasi pemerintahan di warnai uang pelicin asehingga kegiatan ekonmi
berbelit-belit dan mahal. Invesrtor menjadi enggan berinvestasi karena
banyak perizinan sehingga perekonomian tidak tumbuh maksimal.
Di bidang sosial, budaya dan agama, terjadi pendewaan materi dan
konsumtif. Hidup diarahkan semarta untuk memperoleh kekayaan dan
kenikmatan hidup tanpamemperdulikan moral dan etika agama seperti korupsi.
Di bidang pertahanan dan keagamaan, terjadi ketertinggalan profesinalitas
aparatyaitu tidak sesuai dengan tuntutan zaman sehingga aparat keamanan tidak
mampu mencegah secara dini gejolak sosial dan gangguan keamanan.
Indikator-Indikator
Penyelenggaraan pemerintrahan yang tidak transparan dan akibatnya menurut
karateristik, ciri, prinsip pemerintahan yang baik menurut UNDP :
|
No
|
Karakteristik
|
Indikator
penyelenggaraan
|
Akibatnya
|
|
1
|
Partisipasi
|
· Warga masyarakat dibatasi/tidak memiliki hak suara dalam proses
pengambilan keputusan
· Informasi hanya sepihak (top-down) lebih bersifat instruktif
· Lembaga perwakilan tidak dibangun berdasarkan kebebasan berpolitik
(partai Tunggal)
· Kebebasan berserikat dan berpendapat serta pers sangat dibatasi
|
Warga masyarakat dan pers cebderung pasif, tidak ada
kritik, unjuk rasa, masyarakat tidak berdaya terkekang dengan berbagai aturan
dan doktrin
|
|
2
|
Aturan hukum
|
· Hukum dan peraturan lainnya lebih berpihak pada penguasa
· Penegakan hukum (law enforcement) lebuh banyak berlaku bagi masyarakat
bawah baik secara politik maupun ekonomi
· Peraturan tentang HAMterabaikan demi stabilitas dan pencapaian tujuan
negara
|
Masyarakat lemah dan masih banyak hidup dalam
ketakutan dan tertekan
|
|
3
|
Transparan
|
· Informasi yang didapat satu arah hanya dari pemerintah dan terbatas
· Sulit bagi masyarakat untuk memonitor / mengevaluasi penyelenggaraan
pemerintahan
|
Pemerintah tertutup dengan segala keburukannya
sehingga masyarakat tidak tahu apa yang terjadi
|
|
4
|
Daya tanggap
|
· Proses pelayanan sentralistik dan kaku
· Banyak pejabat memposisikan diri sebagai sebagai penguasa
· Pelayanan masyrakat masih diskriminatif, knvensional, bertele-tele (tidak
responsif)
|
Segala pelayanan penuh dengan KKN
|
|
5
|
Berorientasi konsensus
|
· Pemerintah lebih banyak bertindak sebagai alat kekuasaan negara
· Lebih banyak bersifat komando dan instruksi
· Segala prosedur masih bersifat sekedar formalitas
· Tidxak ada peluang untuk mengadakan knsensus dan musyawarah
|
Pemerintah cenderung otoriter karena konsensus dan
musyawarah tertutup
|
|
6
|
Berkeadilan
|
· Adanya diskriminasi gender dalam penyelenggaraan pemerintshsn
· Menutup peluang bagi terbentuknya organisasi non pemerintah/LSM yang
menuntut keadilan dalam berbagai segi kehidupan
· Masih banyak aturan yang berpihak pada gender tertentu
|
Arogansi kekuasaan sangat dminan dalam menetukan
penyelenggaraan pemerintahaqn
|
|
7
|
Efektivitas dan efisiensi
|
· Manajemen penyelenggaraan negara bersifat konvensional dan terpusat
· Kegiatan penyelenggaraan negara lebih banyak digunakan untuk acara
seremonial
· Pemamfaatan SDA dan SDM tidak berdasarkan prinsip kebutiuhan
|
Negara cenderung salah urus dalam mengolah SDA dan
SDM sehingga banyak pengangguran tidak memiliki daya saing
|
|
8
|
Akuntabilitas
|
· Pengambil keputusan dominasi pemerintah
· Swasta dan masyarakat memiliki peran sangat kecil terhadap
pemerintah
· Pemerintah memonopoli beb[rbagai alat produksi strategis
· Masyarakat dan pers tidak diberi peluang utuk menilai jalannya
pemerintahan
|
Pemerintah dominan dalam semua lini kehidupan sehingga
warga masyarakatnya tidak berdaya untuk mengntrol apa yang telah dilakukan
pemerintahnya
|
|
9
|
Bervisi strategis
|
· Pemerintah lebih dengan kemapanan yang telah dicapai
· Sulit menerima perubahan yang berkaitan dengan masalah politik, hukum dan
ekonomi
· Kurang mau memahami aspek-aspek kultural,historis, kompleksitas sosial
masyarakat
· Penyelenggaraan pemerintahan statis dan tidak memiliki jangkauan jangka
panjang
|
Banyak penguasa yang pro status quo dan kemapanan
sehingga tidak perduli terhadap perubahan internal maupun internal negaranya
|
|
10
|
Kesalingtergantungan
|
· Banyak penguasa yang arogan dan mengabaikan peran swasta dan masyarakat
· Pemerintah merasa paling benar dan pintar dalam menentukan jalannya
pemerintahan
· Masukan atau kritik dianggap provokator dan anti kemapanan dan stabilitas
· Swasta dan masyarakat tidak diberi kesempatan untuk bersinergi dalam
membangun negara
|
Para pejabat dianggap lebih tahu dalam segala hal
sehingga masyarakat tidak punya keinginan untuk bersinergi dalam membangun
negaranya
|
Bentuk sikap yang mencerminkan keterbukaan dan
keadilan
1. Apresiatif
terhadap keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu upaya untuk
memahami, menilai, dan menghargai keterbukaan dalamkehidupan berbangsa dan
bernegara, seperti :
a. berusaha mengetahui dan memahami hal yang mendasar atau elementer tentrang
keterbukaan dan keadilan.
b. Aktif mencermati kebijakan dalam kehidupan bangsa dan negara.
c. Berusaha menilai perkembangan keterbukaan dan keadilan
d. Menghargai tindakan pemerintah atau pihak lain yang konsisten dengan prinsip
keterbukaan
e. Mengajukan keritik terhadap tindakan yang bertentangan dengan prinsip
keterbukaan
f. Menumbuhkan danmempromosikan budaya keterbukaan dan transparansi mulai dari
keluarga, masyarakat dan lingkungan kerja.
2. Berpartisipasi
dalam upaya peningkatan jaminan keadilan dari lembaga yang bertugas untuk
menjamin keadilan dan prilaku positif masyarakat dalam upaya meningkatkan
jaminan keadilan, seperti :
a. Mengetahui hal-hal yangnmendasar tentang keadilan
b. Mencermati fakta ketidakadilan dalam masyarakat dan kebijakan yang berkaitan
dengan keadilan
c. Memantau kinerja lembaga yang bertugas memberikan keadilan
d. Menghargai tindakan berbagai pihak yang memperkuat jaminan keadilan
e. Mengajukan kritik terhadap tindakan yang tidak adil dan mencari solusi
jaminan keadilan
f. Membiasakan diri bertindak adil dari keluarga, masyarakat dan lingkungan
kerja.